Minggu, 24 November 2024

INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA TRESNOREJO

NGLEMBUR BARENG ADMINISTRASI PERSYARATAN BADAN HUKUM BUMDesa MITRA JAYA

NGLEMBUR BARENG ADMINISTRASI PERSYARATAN BADAN HUKUM BUMDesa MITRA JAYA

Dengan terbitnya PP 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan BUM Desa Bersama. Melalui PP ini, posisi BUMDes menjadi lebih jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa merupakan aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.

Bumdes yang selama ini kita kenal dalam aturan Perundang-undangan disebut dengan BUM Desa. Badan Usaha Milik Desa dalam ketentuan umum PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa atau BUMDES adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Badan Usaha Milik Desa terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa bersama. PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa menyebutkan Badan Usaha Milik Desa memiliki tujuan untuk:

  1. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
  2. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
  3. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
  4. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
  5. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

Tentu ada harapan besar bagi pegiat BUM Desa dengan hadirnya PP ini. Salah satu yang sangat menjadi penantian adalah status badan hukum BUMDes. Nah, menindak lanjuti terbitnya PP ini, Pengurus BUMDesa Mitra Jaya Desa Tresnorejo dengan di damping dan dibantu oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Petanahan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam melakukan pendaftaran Badan Hukum BUM Desa yaitu :

  1. Berita acara musyawarah desa pendirian Bum Desa.
  2. Peraturan desa tentang pendiran bum desa dan pengesahan anggaran dasar Bum Desa.
  3. Peraturan kepala desa tentang pendiran bum desa dan pengesahan anggaran dasar Bum Desa.
  4. Anggaran rumah tangga Bum Desa
  5. Rencana program kerja.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita

Statistik Pengunjung